Hukum Pengobatan Kay (Menempelkan Besi Panas)
Salah satu pengobatan yang disebutkan dalam hadits adalah pengobatan kay, yaitu dengan cara menempelkan besi panas pada daerah yang sakit atau terluka. Pengertian kay adalah
الكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها
“Kay adalah adalah menempelkan (membakar) dengan besi panas (pada daerah yang sakit atau terluka) atau sejenisnya.” [1]
Hukum pengobatan dengan kay diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan jika ada keperluan dan tidak ada lagi pengobatan yang lain didapatkan selain pengobatan kay. Berikut beberapa hadits terkait pengobatan kay.
Hadits pertama: Hadits yang Melarang Kay
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu, dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka). Adapu aku melarang ummatku berobat dengan kay.” [2]
Hadits Kedua: Hadits yang Memakruhnya Kay
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.” [3]
Hadits Ketiga: Haidts yang Membolehkan Kay
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,
رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية
“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.” [4]
Hadits Keempat: Hadits yang Juga Membolehkan Kay
Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,
أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).” [5]
Ulama sekaligus pakar pengobatan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa hadits terkait dengan pengobatan kay. Beliau berkata,
فقد تضمنت أحاديث الكي أربعة أنواع أحدها : فعله والثاني : عدم محبته له والثالث الثناء على من تركه والرابع النهي عنه ولا تعارض بينها بحمد الله تعالى فإن فعله يدل على جوازه وعدم محبته له لا يدل على المنع منه . وأما الثناء على تاركه فيدل على أن تركه أولى وأفضل . وأما النهي عنه فعلى سبيل الاختيار والكراهة أو عن النوع الذي لا يحتاج إليه بل يفعل خوفا من حدوث الداء
Hadist-hadist tentang Kay mengandung empat hal:
[1] yang pertama bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menggunakan Kay, [2] yang kedua: beliau tidak menyukainya, [3] yang ketiga: memuji orang yang bisa meninggalkannya, [4] keempat: larangan beliau terhadap penggunaan Kay.Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya -segala puji bagi Allah. Adapun perbuataannya menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.” [6]
Ada ulama yang membolehkan kay dengan syarat bahwa kay menjadi pengobatan terakhir dengan alasan menggunakannya menyebabkan rasa sakit. Akan tetapi alasan menimbulkan rasa sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengobatan kay adalah pilihan terakhir karena menimbulkan rasa sakit yang sangat. Beliau menjelaskan,
وقوله صلى الله عليه و سلم ما أحب أن أكتوى إشارة إلى تأخير العلاج بالكى حتى يضطر إليه لما فيه من استعمال الألم الشديد فى دفع ألم قد يكون أضعف من ألم الكى
“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak menyukai kay adalah isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.” [7]
Demikian juga pendapat ulama sekarang, di antaranya syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah. Beliau berkata,
نعم، يجوز التداوي بالكي… لكن إذا دعت الحاجة إلى الكي فلا بأس، وقد كوى جماعة من الصحابة، فإذا احتيج إلى الكي فلا حرج في ذلك، ولكن ترك الكي أولى إذا تيسر دواءٌ آخر وعلاج آخر؛ لأنه نوع من التعذيب فتركه أولى إلا عند الحاجة
“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa. Akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dan pengobatan lain lebih mudah. Karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.” [8]
Berdasarkan penjelasan ulama dan hadits-hadits mengenai hukum kay, maka ada beberapa pendapat:
- Meninggalkan kay jika masih ada pilihan pengobatan lainnya
- Hukumnya makruh
- Meninggalkan lebih baik karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya
Menyikapi beberapa pendapat ulama, sikap kita yang terbaik adalah meninggalkan pengobatan kay jika memang ada pengobatan lainnya. Ini lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menyikapi perbedaan.
Baca juga:
- Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab?
- Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal?
- Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] At-Thibbus Sya’biy, sumber:http://www.4muhammed.org/kai.html
[2] HR Bukhari, no : 5680
[3] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205
[4] HR Muslim
[5] HR Muslim, no : 4088
[6] Zaad al Ma’ad 4/ 58, syamilah
[7] Syarh Shahih Muslim 14/139, Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, syamilah
[8] Sumber:http://www.binbaz.org.sa/mat/9464
🔍 Doa Mohon Perlindungan Dari Orang Jahat, Dukhan 2019, Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir, Kisah Nabi Ayub Dalam Al Quran, Suami Sholeh
Artikel asli: https://muslim.or.id/31067-hukum-pengobatan-kay-menempelkan-besi-panas.html